|
Para Korban Datangi Polda Bali
|
|
Denpasar (Bali Post) -
Tertangkapnya tiga tersangka pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), membuat para korbannya berdatangan ke Polda Bali. Mereka merupakan pihak BPR dan koperasi. ''Sejak ditangkapnya para tersangka, ada tiga korban yang melapor. Mereka mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah,'' jelas Kasubdit III Dit. Reskriumum Polda Bali AKBP Harry Haryadi didamping Kanit III Kompol I Putu Gunawan kepada wartawan, Rabu (31/10) kemarin. Dia menjelaskan, penyidik Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali terus mengembangkan kasus pemalsuan BPKB dengan tiga tersangka masing-masing bernama Nyoman Suriani, Made Armaya dan Agus Daryono alias Petil tersebut. Polisi masih memburu satu buronan berinisial Ketut SDR yang ditengarai keberadaannya sudah di luar Bali. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Petil asal Pasuruan ini diketahui merupakan residivis. Ia sempat ditangkap petugas Polres Mojokerto lantaran terlibat kasus pemalsuan STNK, beberapa waktu lalu. Tersangka Petil ini rupanya memang ahli memalsukan surat-surat kendaraan. ''Sudah dua jenis surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB - red) yang dia palsukan,'' jelasnya. Selain itu, 18 buku tabungan disita serta uang yang tersisa Rp 32 juta. Sementara sisanya diakui tersangka sudah digunakan untuk hura-hura. Di samping digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka Armaya juga sempat menyewa sejumlah vila mewah di Bali. ''Tersangka Armaya dan istrinya ini dipanggil Bos di Pasuruan. Dia tidak kerja atau buka usaha di sana,'' jelasnya. Seperti berita sebelumnya, pasukan Subdit III Dit. Reskrim Polda Bali di bawah pimpinan Kanit III Kompol I Putu Gunawan berhasil mengungkap sindikat pemalsu BPKB. Beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim khusus menangkap tiga tersangka yakni Nyoman Suriani dan suaminya Made Armaya serta Agus Daryono alias Petil. Mereka kini telah ditahan di Polda Bali. Ketiga tersangka dibekuk ketika pesta kepiting di rumah milik Sutaji di RT/02, RW/06, Dusun Wunut, Desa Sumerejo, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), 24 Oktober 2012 pukul 18.10 wita. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Berhasilnya mereka ditangkap, polisi langsung mengembangkan kasusnya. Mereka mengaku kos tak jauh dari lokasi penangkapan. Kamar kos mereka pun digeledah. Di sana, polisi menemukan 18 buku tabungan dari berbagai BPR dan koperasi, dua silet, satu botol lem kertas bening, sebuah pensil, tiga buah HP dan beberapa kartu angsuran dari BPR dan koperasi. Barang bukti tersebut disita untuk penyidikan lebih lanjut
Diambil Dari Harian Bali Post edisi Kamis 1 November 2012
|
Kamis, 01 November 2012
Para Korban Datangi Polda Bali
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar