Para Korban Datangi Polda Bali
|
Denpasar (Bali Post) -
Tertangkapnya tiga tersangka pemalsu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), membuat para korbannya berdatangan ke Polda Bali. Mereka merupakan pihak BPR dan koperasi. ''Sejak ditangkapnya para tersangka, ada tiga korban yang melapor. Mereka mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah,'' jelas Kasubdit III Dit. Reskriumum Polda Bali AKBP Harry Haryadi didamping Kanit III Kompol I Putu Gunawan kepada wartawan, Rabu (31/10) kemarin. Dia menjelaskan, penyidik Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali terus mengembangkan kasus pemalsuan BPKB dengan tiga tersangka masing-masing bernama Nyoman Suriani, Made Armaya dan Agus Daryono alias Petil tersebut. Polisi masih memburu satu buronan berinisial Ketut SDR yang ditengarai keberadaannya sudah di luar Bali. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Petil asal Pasuruan ini diketahui merupakan residivis. Ia sempat ditangkap petugas Polres Mojokerto lantaran terlibat kasus pemalsuan STNK, beberapa waktu lalu. Tersangka Petil ini rupanya memang ahli memalsukan surat-surat kendaraan. ''Sudah dua jenis surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB - red) yang dia palsukan,'' jelasnya. Selain itu, 18 buku tabungan disita serta uang yang tersisa Rp 32 juta. Sementara sisanya diakui tersangka sudah digunakan untuk hura-hura. Di samping digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka Armaya juga sempat menyewa sejumlah vila mewah di Bali. ''Tersangka Armaya dan istrinya ini dipanggil Bos di Pasuruan. Dia tidak kerja atau buka usaha di sana,'' jelasnya. Seperti berita sebelumnya, pasukan Subdit III Dit. Reskrim Polda Bali di bawah pimpinan Kanit III Kompol I Putu Gunawan berhasil mengungkap sindikat pemalsu BPKB. Beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim khusus menangkap tiga tersangka yakni Nyoman Suriani dan suaminya Made Armaya serta Agus Daryono alias Petil. Mereka kini telah ditahan di Polda Bali. Ketiga tersangka dibekuk ketika pesta kepiting di rumah milik Sutaji di RT/02, RW/06, Dusun Wunut, Desa Sumerejo, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), 24 Oktober 2012 pukul 18.10 wita. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Berhasilnya mereka ditangkap, polisi langsung mengembangkan kasusnya. Mereka mengaku kos tak jauh dari lokasi penangkapan. Kamar kos mereka pun digeledah. Di sana, polisi menemukan 18 buku tabungan dari berbagai BPR dan koperasi, dua silet, satu botol lem kertas bening, sebuah pensil, tiga buah HP dan beberapa kartu angsuran dari BPR dan koperasi. Barang bukti tersebut disita untuk penyidikan lebih lanjut
Diambil Dari Harian Bali Post edisi Kamis 1 November 2012
|
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sekwan Larang Wartawan Masuk, Ketua Dewan
Minta Maaf
Semarapura (Bali Post)
Rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa
(23/10) kemarin, sedikit aneh. Wartawan yang hendak meliput kegiatan itu
dilarang masuk ke ruang sidang. Padahal, sidang paripurna pembahasan
tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait retribusi daerah dan
penyertaan modal itu terbuka untuk umum.Larangan masuk ke dalam ruang sidang Sabha Nawa Natya lantai tiga gedung DPRD Kabupaten Klungkung itu sudah dua kali diterima wartawan. Pertama, saat wartawan hendak meliput sidang paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (16/10) lalu. Saat itu, wartawan dilarang masuk ke ruang sidang oleh seorang satpam yang berjaga di depan pintu ruang sidang.
Awalnya, satpam berkulit gelap itu ragu, namun setelah dirinya menanyakan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) yang saat itu kebetulan lewat, Sekwan itu pun memberikan jawaban serupa dan bergegas masuk ke ruang sidang. Saat sidang paripurna berikutnya, terkait pendapat akhir Bupati Klungkung dan pendapat akhir fraksi-fraksi, Selasa kemarin, wartawan kembali dilarang masuk ke ruang sidang. Seorang staf Sekwan, Agung Weda, ditemani seorang pegawai berbadan kekar yang berjaga di depan pintu ruang sidang mencegat wartawan dan melarang wartawan masuk.
Alasannya, sidang paripurna sudah dimulai sehingga wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Wartawan dipersilakan mengamati jalannya sidang melalui CCTV, sebelah selatan dari ruang sidang. Wartawan tetap ngotot minta masuk ke ruang sidang, karena peliputan tidak hanya bisa dilakukan dengan mengamati suasana sidang, tetapi juga harus mengambil gambar dan merasakan bagaimana suasana sidang. Namun tetap saja wartawan dilarang masuk.
Wartawan berusaha memberikan pemahaman kepada staf Sekwan itu bahwa sidang paripurna terbuka untuk umum, boleh diliput wartawan meski sidang paripurna itu sedang berlangsung. "Saya kurang tahu, biar saya tidak salah sama dewan lebih baik jangan masuk," kata Agung Weda. Saat hal ini ditanyakan ke anggota DPRD setempat, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, I Wayan Buda Parwata, kemarin, mengatakan, sebenarnya tidak ada larangan bagi wartawan yang ingin meliput sidang paripurna, meskipun saat pertengahan sidang.
Bahkan dalam sambutan setiap fraksi dan sambutan Bupati juga disebutkan para wartawan baik media cetak maupun elektronik. Artinya wartawan memang diperbolehkan berada di ruang sidang paripurna. Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Gita Gunawan. Dia menilai tidak ada larangan seperti itu, bahkan harus sampai menonton sidang dari layar CCTV. Sepanjang itu terbuka untuk umum, maka tidak ada yang melarang wartawan melakukan peliputan.
Adanya larangan itu menimbulkan tanda tanya, dugaan-dugaan miring muncul terkait pembahasan ranperda itu. Jika kondisi ini terus berlanjut, patut dicurigai ada aroma tidak beres di balik pintu sidang paripurna. Terkait hal itu, Ketua DPRD Klungkung, A.A. Gede Anom, kemarin, mengatakan akan memanggil Sekwan, agar hal serupa tidak terulang dan wartawan tidak merasa curiga dengan sidang paripurna.
"Jangankan hanya masalah pembahasan ranperda, sidang paripurna membahas anggaran saja sifatnya terbuka. Tidak ada larangan-larangan seperti itu. Saya selaku pimpinan mohon maaf atas kekeliruan ini. Besok (hari ini), saya panggil Sekwan agar tidak begitu lagi," tegasnya. (kmb31)
Di ambil dari Harian Redaksi Bali Post Kamis 25 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar